Mengapa Membuka Rekening Tabungan Baru di Bank Perlu NPWP

Mengapa Membuka Rekening Tabungan Baru di Bank Perlu NPWP - Banyak sekali pertanyaan mengenai NPWP di beberapa forum, seperti apakah bisa membuka rekening tabungan tanpa memakai NPWP, sesuai dengan peraturan Bank Indonesia sejak tahun 2012 mengenai Penerapan Program Anti Money Laundry atau Pencucian Uang dan pencegahan aliran dana untuk teroris, memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan kewajiban bagi mereka yang ingin membuka rekening baru di bank.

Mengapa Membuka Rekening Tabungan Baru di Bank Perlu NPWP

Menurut data yang ada sebenarnya sangat sedikit sekali orang yang memiliki NPWP, dari 250 juta penduduk Indonesia hanya 27 juta saja yang terdaftar itu pun tidak semuanya aktif membayar pajak, sesuai dengan ketentuan untuk penghasilan dibawah Rp4,5 juta kebawah sebenarnya tidak wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang baru dimana untuk peraturan yang lama memiliki ambang batas Rp3 juta perbulan, ketentuan ini dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di bulan Juni 2016.

Karena itu jika sebelumnya gaji sobat Rp35 juta pertahun tidak terkena pajak kini Rp54 juta pertahun tidak terkena pajak penghasilan, sedangkan memiliki NPWP tetap merupakan kewajiban bagi mereka yang berpenghasilan.
Mengapa Membuka Rekening Tabungan Baru di Bank Perlu NPWP
Mengapa Membuka Rekening Tabungan Baru di Bank Perlu NPWP

Bagaimana dengan penolakkan membuka tabungan dengan NPWP, bisa saja seseorang yang ingin membuka tabungan di Bank BCA, BNI, BRI, Mandiri, Danamon, BTN, CIMB Niaga, Bank Mega, dan bank lainnya di tolak aplikasi membuka rekening barunya karena itu semua merupakan persyarat utama dari BI sesuai dengan Customer Due Diligence CDD yang ada didalam peraturan no 14 tahun 2012.

Untuk pembayaran gaji dari kantor ada pengecualian bagi yang tidak memiliki NPWP sesuai dengan pasal 23 tujuan pembukaan rekening untuk pembayaran atau penerimaan gaji; tujuan pembukaan rekening terkait dengan program Pemerintah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan; atau jumlah setoran awal paling besar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), maksimum saldo pada akhir bulan paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan maksimum transaksi dalam 1 (satu) bulan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Jadi tanpa memiliki NPWP pun kita dapat saja membuka rekening tabungan baru, salah satu persyaratannya dengan membuat surat pernyataan dengan memakai materai yang isinya mengenai kebenaran bahwa kita memang tidak memiliki NPWP, nanti di berikan formulir yang harus di isi lengkap dengan data diri sobat.

Namun jika pada bank tertentu tidak bisa membuka rekening tabungan taru, jangan berkecil hati, masih banyak bank lain yang bisa memahami permasalah sobat, yang penting memang tujuan kita untuk memiliki rekening bank memang untuk tujuan baik, bukan untuk pencucian uang atau kegiatan terorisme.

Pasal 12 ayat (1)
(1) Dalam rangka melakukan hubungan usaha dengan Nasabah, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Bank wajib meminta informasi untuk mengetahui profil Calon Nasabah.
b. Identitas Calon Nasabah harus dapat dibuktikan dengan keberadaan dokumen-dokumen pendukung.
c. Bank wajib meneliti kebenaran dokumen pendukung identitas Calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
d. Bank dilarang membuka atau memelihara rekening anonim atau rekening yang menggunakan nama fiktif.
e. Bank wajib melakukan pertemuan langsung (face to face) dengan Calon Nasabah pada awal melakukan hubungan usaha dalam rangka meyakini kebenaran identitas Calon Nasabah

pasal 14 ayat (1) huruf (a)
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a paling kurang mencakup:
a. Bagi Calon Nasabah perorangan:
1) Identitas yang memuat:
  • a) nama lengkap termasuk nama alias apabila ada;
  • b) nomor dokumen identitas;
  • c) alamat tempat tinggal sesuai dokumen identitas dan alamat tempat tinggal lain apabila ada;
  • d) tempat dan tanggal lahir;
  • e) kewarganegaraan;
  • f) pekerjaan;
  • g) jenis kelamin;
  • h) status perkawinan; dan
2) identitas Beneficial Owner apabila Calon Nasabah memiliki Beneficial Owner;

3) sumber dana;
4) perkiraan nilai transaksi dalam 1 (satu) tahun;
5) maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi yang akan dilakukan Calon Nasabah dengan Bank;
6) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
7) informasi lain untuk mengetahui profil Calon Nasabah lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Sekian artikel mengenai Mengapa Membuka Rekening Tabungan Baru di Bank Perlu NPWP semoga dapat membantu menjawab pertanyaan sobat!

Baca Juga